TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA SUNAN KUDUS
A. TATA TERTIB GURU DAN KARIAWAN :
1. Selalu menjaga Kode Etik Guru.
2.
Bersikap ramah terhadap lingkungan sekolah.
3.
Berlaku
sopan dalam berbicara dan
bersikap di lingkungan sekolah dan masyarakat.
4.
Saling mengingatkan sesama teman jika ada
keteledoran dalam berbicara dan bersikap.
5.
Menjalin kerja sama yang baik antar
sesama pegawai.
6.
Mohon tidak mengangkat telpon (HP dinonaktifkan
) selama kegiatan PBM.
7.
Hindari makan dan minum selama Proses Belajar
Mengajar di kelas.
8.
Melayani siswa sesuai
dengan kebutuhannya.
9.
Tidak memaksakan kehendak
pada siswa jika minat belajarnya tidak
ada, tetapi lakukanlah pendekatan yang membuat siswa senang dan bisa memancing minat belajarnya.
10. Tidak meninggalkan ruangan
kelas selama Proses Belajar Mengajar berlansung.
11. Menjaga 7K dilingkungan kelas dan
sekolah.
12. Mengawasi dan
mengontrol semua
siswa selama berada disekolah terutama sebelum bel masuk
dibunyikan dan pada jam istirahat.
13. Membimbing siswa dalam
melaksanakan piket harian.
14. Mencari informasi
tentang siswa yang sering bermasalah di sekolah.
B. KEHADIRAN GURU :
1. Datang kesekolah 20 menit sebelum Bel tanda Masuk dibunyikan.
2. Bagi guru yang piket 30 Menit sebelum bel masuk dibunyikan sudah sampai
di sekolah.
3. Mengambil
dan menyerahkan laporan
harian kepada kepala sekolah untuk
ditanda tangani setiap hari.
4. Memberi Kabar bagi guru yang
berhalangan hadir karena ada keperluan yang sangat penting/sakit kepada kepala
sekolah/wakil kepala sekolah, bisa juga kepada guru piket dengan meninggalkan surat
keterangan/catatan khusus.
5. Bagi guru yang sakit harus
ada surat keterangan izin dari dokter/ dinas kesehatan lainnya.
6. Menandatangani daftar hadir sesuai
dengan jam kedatangan.
7. Menanda tangani Absen pulang
sebelum meninggalkan sekolah.
C. KEHADIRAN PEGAWAI/KARIAWAN
1. Hadir disekolah setiap hari
kerja.
2. Menanda tangani daftar hadir sesuai dengan jam
kedatangan.
3. Memberi kabar atau berita
kalau ada halangan penting kepada kepala sekolah/wakil.
4. Menandatangani daftar hadir
sebelum meninggalkan sekolah.
D. ATURAN BERPAKAIAN
1.
Hari Biasa
a. Senin :
Keki
b. Selasa :
Keki/PSH
c. Rabu :
Batik
d. Kamis :
Hitam-putih
e. Jum’at :
Olahraga
f. Sabtu :
Batik/Bebas sopan
2.
Hari Besar Nasional/Hari
Khusus : Menyesuaikan
acara.
Kudus,
Juli 2019
Kepala
SDLB Sunan Kudus
YUDI KRISTIANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar